Selasa, 08 September 2015

Penjelasan PLN soal Pulsa Listrik Prabayar


www.shutterstock.com
Kabar Harian — Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tentang pulsa (token) listrik prabayar, Senin (7/9/2015), menimbulkan tanda tanya di benak publik mengenai keabsahan pulsa listrik yang selama ini dibayarkan.

Terlebih lagi, Rizal "membumbui" pernyataannya dengan menuding adanya "provider setengah mafia". Sejumlah pihak pun mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan klarifikasi.

Saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/9/2015), Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan rincian pembelian token. Benny mencontohkan, pembelian pulsa listrik untuk rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA).

"Ada konsumen rumah tangga daya 1.300 VA membeli token Rp 100.000. Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut?" kata Benny.

Pertama, biaya administrasi bank Rp 1.600, tergantung bank yang diakses. Ada yang mengenakan biaya sampai Rp 2.000. Kedua, biaya meterai Rp 0 karena transaksi hanya Rp 100.000. Ketiga, Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Contohnya, jika warga tinggal di DKI, maka pajak sebesar 2,4 persen dari tagihan listrik atau berarti Rp 2.306.

"Ini yang membedakan beli pulsa telepon dan beli pulsa listrik. Beli pulsa listrik ada PPJ," kata Benny.

Dari ketiga komponen tersebut, nominal yang diterima pelanggan sebesar Rp 96.094. Dengan harga listrik Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh), maka pelanggan tersebut memperoleh listrik sebesar 71,08 kWh.

"Jadi, ketika membeli listrik Rp 100.000, dapatnya 71,08 kWh. Besaran kWh inilah yang dimasukkan ke meteran, bukan (berarti) Rp 71.000," ucap Benny.

sumber: KOMPAS




0 komentar:

Posting Komentar